Profil Pegawai

Erlin Mais, SE

Active

Mardhatilla - Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • 25 Juli 2025
  • Assalamualaikum pak/bu. Jika kita membeli sebidang tanah untuk dibangun rumah pribadi, sudah benar tidak harus mengurus IMB nya terlebih dahulu? Mohon petunjuknya bagaimana cara mengurus IMB pak/bu

    08:42

  • Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Halo PTSP Harap Menunggu Jawaban dari Pegawai DPMPTSP ...

    08:42

  • Walikumsalam pak/bu, untuk pengurusan IMB/PBG dapat diakses melalui web simbg.pu.go.id, terimakasih.

    09:00

  • Maaf pak apakah harus mengurus PBG juga? atau salah satu saja?

    09:14

  • Oiya pak, kalau misalnya rumah tapi belum memiliki IMB.. hanya ada sertifikat tanahnya, apakah bisa kemudian diurus IMB nya pak?

    09:15

  • Mardhatilla

    Maaf pak apakah harus mengurus PBG juga? atau salah satu saja?

    maaf pak yang ini saya sudah paham

    09:37

  • 28 Juli 2025
  • Mardhatilla

    Oiya pak, kalau misalnya rumah tapi belum memiliki IMB.. hanya ada sertifikat tanahnya, apakah bisa kemudian diurus IMB nya pak?

    Ya bisa langsung mengurus PBG, melalui situs web Simbg, dengan membuat akun dan melakukan permohonan pembuatan PBG.

    08:31