-
03 Juni 2025
-
Pagi kak.. untuk sipb maks berpa ya kak?
11:17
-
Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Halo PTSP Harap Menunggu Jawaban dari Pegawai DPMPTSP ...
11:17
-
Soalny saya udh 2 skrg saya kerja di beda tmpt lagi boleh di cabut izin sipb ny ya?
11:18
-
Yg di puskesmas
11:18
-
Boleh ajukan izin cabut ke Sippadek nanti ada persyaratan untuk upload berkas izinnya. terima kasih
13:36
-
maksimal pembuatan Sipb hanya boleh di 2 tempat kerja yang berbeda.
13:40
-
Dimenu mana ajukan izin sippadek nya ya?
13:49
-
04 Juni 2025
-
Jd gmna mau Nge cabut sipb nya kak? Ada dimenu mana ya?
07:26
-
Untuk format surat pernyataan dan keterangan itu dapat dilihat dimna ya?
08:07
-
Untuk pengajuan udah masuk di sippadek, silahkan lengkapi persyaratan. 1. Scan asli Surat pernyataan tidak lagi berpraktik pada sarana praktik bermaterai 10000 -- belum diunggah 2. Scan asli Laporan pengalihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian (bagi tenaga Apoteker) -- belum diunggah 3. Scan asli surat keterangan dari atasan pada sarana yang akan dicabut -- belum diunggah 4. Scan asli Surat Izin Kerja/ Praktik/ Apotek/ Toko Obat/ Toko Alkes jika masih terbit secara manual (belum TTE) -- belum diunggah 5. Surat pernyataan kecukupan SKP bermaterai 10.000 (Jika perpanjangan SIP) -- belum diunggah
08:30
-
untuk poin 2 dan 5 di skip aja ya mba. Terima kasih
08:32
-
untuk contoh surat pernyataan boleh mba searching dlu di goggle
08:35
-
contoh_Surat_keterangan_sarana_kesehatan.pdf
08:48
-
Untuk penggunaan materai boleh ematerai kk?
13:29
-
Untuk surat izin kerja itu sipb kita yg terbit yg elektronik itu ya?
13:31
-
05 Juni 2025
-
iya boleh mba, pakai e-materai tetapi tanda tangan jangan sampai menutupi e-meterai., dan surat izin Sipb yg di upload udah benar tinggal yg poin 1 lagi. Terima kasih
08:40
-
Proses pencabutan biasanya brp hari ya?
10:38
-
Kalau untuk di sipadek setelah berkas persyaratan lengkap langsung dikirim ke tim teknis, nanti ada pemberitahuan di akun sipadek mba, kalau masih di Tim teknis berarti izinnya masih di proses di Dinas kesehatan. Terima kasih
15:09
-
10 Juni 2025
-
Setelah dari tim teknis udh langsung di proses ya kak? Soalnya mau cepat buat sipb disini????????
07:22
-
Iya mba..biasanya langsung di proses, kalau mba mau cepat mba langsung aja tanya ke kantor Dinkes, karena di sistem kami sudah diproses sesuai urutan.kalau mau tanya ke Dpmptsp juga boleh datang langsung aja kesini. Terima kasih
08:13
-
kalau mba mau coba buat sipb baru mba bisa login di Mpp digital, sampai menunggu proses izin cabut sebelumnya. terima kasih
08:19
-
Misalnya sipb dibengkulu udh 2 mau buat di provinsi lain ttp terhitung 2 atau beda itu nnti ya?
13:24
-
Kalau mba mau minta izin sipb di daerah lain bisa koordinasi ke dinas/ OPD teknis (Dinas kesehatan) terkait rekomendasinya akan dikeluarkan oleh OPD setempat.Terima kasih
15:13
-
11 Juni 2025
-
Kalo dalam proses pencabutan SIP skrg. apakah bisa buat sip baru krna SIP saya skrg kan udh punya 2 SIP ?
13:44
-
12 Juni 2025
-
Untuk pembuatan Sipb baru di luar kota tida mempengaruhi Sipb di sini, mba bisa mengikuti prosedur di kota tersebut untuk persyaratan bisa tanya langsung ke kantor DPMPTSP setempat atau mencari Website resminya. Terima kasih
08:00